News Update :

PNS dan Kades Harus Netral Dalam Pilkada

Rabu, 06 Juni 2012

print this page
send email

Pati, ANTARA Jateng - Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pati meminta pegawai negeri sipil dan kepala desa bersikap netral dalam pemungutan suara ulang pemilihan umum bupati dan wakil bupati setempat.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pati Agus Supriyanto di Pati, Jumat, menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) dan kepala desa yang terbukti melanggar terancam hukuman pidana sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 116 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Agus mengatakan bahwa gugatan terhadap Pasal 116 Ayat (4) UU No. 32/2004 oleh Tim Asistensi Bawaslu Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran beberapa waktu lalu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga harus dijadikan peringatan bagi PNS maupun kepala desa.

Putusan MK tersebut meluruskan Pasal 116 Ayat (4) UU Nomor 32/2004 menjadi ketentuan yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Selengkapnya, kata dia, harus dibaca,"Setiap pejabat negara, pejabat struktural, dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 diancam dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00".

Pada Pasal 80 UU No. 32/2004 menyebutkan pejabat negara, pejabat struktural, dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

"Dimungkinkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang ketentuan terbaru tersebut karena putusan MK dikeluarkan pada tanggal 19 April 2012," ujarnya.

Dengan adanya putusan tersebut, dia berharap dapat berdampak positif bagi penegakan hukum dalam pelaksanaan pengawasan pemungutan suara ulang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pati, khususnya dalam rangka menjaga netralitas PNS dan kepala desa.

Dengan dikabulkannya pasal tersebut, dia juga mengharapkan praktik ketidaknetralan PNS dan birokrat dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pati dapat dijerat dengan hukum pidana.

Menurut dia, ketentuan terbaru tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat sehingga semua pihak terkait akan bersikap hati-hati.

Dalam waktu dekat, Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pati akan mengirim surat ke Penjabat Bupati Pati terkait dengan putusan MK tersebut. Dengan demikian, dalam waktu dekat, bisa disosialisasikan melalui jalur struktural pemerintahan.

Sebelumnya, Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pati juga sempat mengundang perwakilan sekretaris desa yang memberikan dukungan secara terbuka terharap salah satu pasangan calon.

"Ternyata, masih banyak yang tidak mengetahui adanya ketentuan Pasal 116 Ayat (4) UU No. 32/2004 pascaputusan MK," ujarnya.

Apabila menemukan indikasi dan bisa membuktikan keterlibatan PNS maupun kepala desa, kata dia, Panwaslu setempat akan memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjaga pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pati berjalan sesuai dengan aturan.

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar Anda

 

© Copyright Segogandul.Com 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.