News Update :

Terkait Semen, Warga Ancam Blokade Pantura

Minggu, 30 September 2012

print this page
send email
Illustrasi: 4shared.com

PATI - Perjuangan warga sejumlah desa di Kecamatan Tambakromo dan Kayen untuk menolak pabrik semen tidak pernah surut.

Ribuan warga berunjukrasa di depan Kantor Bupati Pati meminta izin lokasi pendirian pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) dicabut, kemarin.
Pengunjuk rasa yang datang dengan menumpang lebih dari 30 truk itu, menggelar mimbar bebas selama lebih dari satu jam. Sementara, belasan perwakilan mereka beraudiensi dengan Bupati Pati Haryanto SH MM beserta jajaran dinas terkait.

Warga pengunjuk rasa tergabung dalam delapan kelompok masyarakat. Mereka adalah Lingkar Kendeng Sejahtera (Likra), Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (Appel), Selampir, Rakyat Bersahaja Wukirsari Aksi Lingkungan (Rajawali), Rudal, Gabungan Pemuda Ngerang (Gamurang), Gerakan Masyarakat Karangawen (Gemakar), dan komunitas warga Desa Brati, Kecamatan Kayen.  

Koordinator aksi Suyitno mengemukakan, aksi tersebut merupakan wujud dari kegeraman warga, terutama pemilik lahan yang menjadi calon lokasi pabrik semen di Kecamatan Tambakromo. Desa tersebut meliputi Tambakromo, Mojomulyo, Karangawen, dan Larangan.

Mereka menilai, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) yang mengeluarkan Surat Keputusan No 591/02/2011 tentang Pemberian Izin Lokasi Pendirian Pabrik Semen PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) melanggar kode etik karena tidak melibatkan masyarakat. Secara hukum izin tersebut dianggap tidak sah lantaran KPPT bukan pemilik lahan yang sah.

"Izin lokasi pabrik semen seluas 180 hektare di empat desa di Kecamatan Tambakromo merupakan lahan sawah, tegalan, dan permukiman yang menghidupi dan dihuni lebih dari 300 keluarga. Itu merupakan tanah milik masyarakat tetapi KPPT seenaknya mengeluarkan izin untuk PT SMS tanpa melalui proses pelibatan masyarakat," ujarnya.
Kondisi tersebut membuat masyarakat geram dan menuntut KPPT mencabut perizinan pendirian pabrik semen untuk PT SMS, yang merupakan anak perusahaan PT Indocement Tungal Prakarsa Tbk. Mereka menolak lahan pertanian dan permukimannya dialihfungsikan menjadi bangunan pabrik semen.

Tidak hanya itu, warga juga menuntut pemerintah mengganti Ketua Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Sujono. Pasalnya, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pati itu, dianggap melakukan pelanggaran prosedur dan etika berkait persetujuan kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-Andal) tanpa melalui sidang Komisi Amdal.

"Bukti pelanggaran tersebut adalah, saat ini PT SMS selaku pemrakarsa Amdal melalui konsultannya sudah berproses menyusun dokumen Amdal. Padahal KA Andal yang disusun PT SMS belum disetujui dalam sidang Komisi Amdal," katanya.

Kajian Mendalam

Dalam audiensi dengan perwakilan pengunjuk rasa, Bupati Haryanto menyatakan, pihaknya masih melakukan kajian lebih dalam dengan SKPD terkait menyangkut masalah tersebut. Dia menghargai aspirasi yang disampaikan penolak pabrik semen dan tuntutannya akan diperhatikan.

"Kami memfasilitasi warga untuk berdialog dan menyampaikan aspirasinya lebih lanjut ke SKPD terakit. Nanti waktunya kita atur," katanya yang didampingi Wakil Bupati HM Budiyono, Asisten II Purwadi, Kepala KPPT Mokhtar Effendi, Kepala BLH Sujono, Kepala Bappeda Sumarsono Hadi, dan Kepala Kantor Kesbangpolinmas Sigit Hartoko.
Lebih lanjut dia menjelaskan, perizinan tersebut sebenarnya telah memenuhi mekanisme yang berlaku. Secara administrasi dan normatif sudah dilalui sesuai prosedur yang benar. (H49-42,47)

Sumber: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/09/06/197757/Warga-Ancam-Blokade-Pantura
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar Anda

 

© Copyright Segogandul.Com 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.